Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 11 Mei 2026

Rabu, 06 Mei 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 4 (empat) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

• Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Atas Nama Tersangka DRA yang disangka melanggar Pasal: 477 ayat (1) huruf e Undang-undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

• Tindak Pidana Narkotika Gol 1 Jenis Sabu Atas Nama Tersangka WH yang disangka melanggar Pasal: 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

• Tindak Pidana Pengancaman Atas Nama Tersangka HMP yang disangka melanggar Pasal: Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

• Tindak Pidana Penganiayaan Atas Nama Tersangka TMS yang disangka melanggar Pasal: 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *