


- Rabu, 11 Maret 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 6 (enam) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:
• Tindak Pidana Perbuatan Curang dan atau penggelapan Atas Nama Tersangka FFS yang disangka melanggar Pasal: Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
• Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atas Nama Tersangka BS yang disangka melanggar Pasal: Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Primair Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair Pasal 45 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Ketiga Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
• Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Atas Nama Tersangka DSH yang disangka melanggar Pasal: 479 Ayat (1) dan atau Pasal 476 KUHPidana.16 jam - • Tindak Pidana Narkotika Gol 1 Jenis Sabu Atas Nama Tersangka FS yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
• Tindak Pidana Narkotika Gol 1 Jenis Sabu Atas Nama Tersangka MBP yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU RI no 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian atau Pasal 609 ayat (1) huruf a dari UU RI no. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian.
• Tindak Pidana Penggelapan Atas Nama Tersangka AS yang disangka melanggar Pasal: 486 Undang-undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana

