Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 1 April 2026

Kamis, 1 April 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 2 (dua berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

•Tindak Pidana Perjudian Tanpa Izin Atas Nama Tersangka ZE yang disangka melanggar Pasal: 426 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c Subsider Pasal 427 dari Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

•Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Atas Nama Tersangka DR yang disangka melanggar Pasal: Pasal 479 ayat (1) Subs Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *