Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum 04 Maret 2026

Rabu, 04 Maret 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 4 (empat) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:

• Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu Atas Nama Tersangka S yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) UU. RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
• Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Atas Nama Tersangka JW dan KL yang disangka melanggar Pasal: 477 ayat (2) subsider Pasal 477 ayat (1) huruf f da huruf g dari KUHPidana.
• Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu Atas Nama Tersangka A yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 Jo UU No 1. Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Uu RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (1) Huruf a UU R1 No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU R1 No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *