
Selasa, 07 Januari 2025 Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menerima Penyerahan Tersangka dan Barang-Bukti (Tahap II) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap tersangka H alias Andran alias Peter, melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Shabu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

