Penyerahan Tersangka dan Barang-Bukti (Tahap II) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi

Kamis, 03 Juli 2025 Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menerima Penyerahan Tersangka dan Barang-Bukti (Tahap II) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap tersangka HS, AB alias Andi, RS, dan S alias Sule melanggar melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *