
Rabu, 11 Februari 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 3 (tiga) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:
• Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu Atas Nama Tersangka PJW yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) UU. RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum pidana Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana.
• Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu Atas Nama Tersangka JW yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU. Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu Atas Nama Tersangka AP yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU. Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

