Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Rabu, 04 Februari 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 8 (delapan) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:
Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
• Tindak Pidana Narkotika dengan Pemberatan an. Tersangka BSP yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan an. Tersangka MD yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana
• Tindak Pidana Narkotika dengan Pemberatan an. Tersangka S yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
• Tindak Pidana Pencurian an. Tersangka I yang disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) ke F dari KUHPidana
• Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan an. Tersangka KAD yan disangka melanggar Pasal 486 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023.
• Tindak Pidana Penggelapan an. Tersangka S yang disangka melanggar Pasal 486 atau pasal492 Undang-undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana
• Tindak Pidana Pencurian an. Tersangka FCH dan BMS yang disangk Melanggar Pasal 477 ayat (2) dari Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *