
Kamis, 06 Februari 2025 Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menerima Penyerahan Tersangka dan Barang-Bukti (Tahap II) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap tersangka BS alias Oleng, melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Shabu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

