Pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) 23 Oktober 2026

Jum’at, 23 Oktober 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara atas nama Terdakwa ZS berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
– 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1004 HP dengan nomor rangka MHKV1AA2J7K008753 dan nomor mesin DN48745;

Dikembalikan kepada Saksi Erwin Syaputra;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *