Pengembalian Barang Bukti Perkara 

Rabu, 18 Februari 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan Kegiatan Pengembalian Barang Bukti Perkara An. SR berdasarkan Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi BK 2743 XAD tahun 2008 dengan Nomor Rangka: MH1JB91108K558242 dan Nomor Mesin: JB91E-1535284 di STNK atas nama Edi Erianto
dikembalikan kepada Saksi Arie Sandy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *