
Selasa, 28 April 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara atas nama Terdakwa BS berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa
– 1 (satu) unit lemari es;
– 1 (satu) set loudspeaker;
– 1 (satu) unit lemari pakaian terbuat dari plastik;
– 1 (satu) kabel listrik;
– 2 (dua) buah karpet;
– 1 (satu) unit TV;
– 1 (satu) unit kipas angin;
– 1 (satu) unit pompa air;
Dikembalikan kepada Saksi Rahmad Wasito;

