Pengembalian Barang Bukti 24 April 2026

Jum’at, 24 April 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara atas nama Terdakwa KA dan MD berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun barang bukti perkara KA yang dikembalikan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2016 warna putih dengan nomor Polisi BK 6971 NAP dengan Nomor Rangka MH3SG3120GK193629 dan Nomor Mesin G3E4E0287207; 1 (satu) buah flashdisk merek Eaget yang didalamnya terdapat rekaman video CCTV yang berdurasi 1 (satu) menit 5 (lima) detik yang merupakan rekaman tindak pidana penggelapan; 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2016 warna putih dengan nomor Polisi BK 6971 NAP dengan Nomor Rangka MH3SG3120GK193629 dan Nomor Mesin G3E4E0287207; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Lilis Ariska dan dikuasakan kepada adik kandung Malik Abdul Azis;

dan barang bukti perkara MD yang dikembalikan berupa 1 (satu) unit Handphone merek Realme C75X warna pink tanpa nomor Simcard dengan IMEI 1: 866481074979258 dan IMEI 2: 866481074979241; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Marlina Rimbun Manurung;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *