
Kamis, 13 Agustus 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara atas nama Terdakwa JW berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
– 2 (dua) unit Kompresor Air Conditioner (AC) 1 PK merek Polytron;
Dikembalikan kepada pihak Sekolah Dasar Negeri 163087 Kota Tebing Tinggi melalui Saksi Novi Astika Rambe selaku Kepala Sekolah SD Negeri 163087 Kota Tebing Tinggi;

