

Selasa, 25 November 2025 menetapkan 2 (dua) orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Perencanaan Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 an. tersangka WS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan an. tersangka MH. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahwa atas perbuatan kedua tersangka diduga kuat bersama-sama secara sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 24 November 2025, total kerugian negara mencapai Rp. 611.382.777 (enam ratus sebelas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Bahwa kedua tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

