

Senin, 09 Desember 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah menetapkan 2 orang tersangka AEL selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2017 dan ME selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2017 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2017, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Nomor : PRINT-01/L.2.16/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 an. AEL dan Nomor : PRINT-02/L.2.16/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember an. ME.
Dimana berdasarkan hasil perhitungan oleh LHP BPK RI Nomor : 72/LHP/XXI/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 diperoleh Nilai Kerugian Negara sebesar Rp.927.359.457,-
Tersangka kemudian dibawa ke Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Nomor : PRINT- 1523/L.2.16/Rt.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 an. AEL dan Nomor : PRINT- 1524/L.2.16/Rt.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 an. ME

