
Kamis, 19 Desember 2024 pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dan Barang Bukti Lainnya Yang Telah Incracht yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Bapak Muchsin, S.H., M.H di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 33 perkara Narkotika dan 12 Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya dengan kriteria sebagai berikut :
1. 30 paket Narkotika jenis Shabu : 216,42 Gram.
2. 1 paket Narkotika jenis Ekstasi : 3,89 Gram.
3. 2 paket Narkotika jenis Ganja : 117,2 Gram.

