


Rabu, 06 Desember 2023 Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Barang Bukti Lainnya yang sudah Incracht bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Bahwa Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Barang Bukti Lainnya yang sudah Incracht dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Bapak Muchsin S.H., M.H dan dihadiri oleh Pj. Walikota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani M.Si, Komando Daerah Militer 0204-DS, Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Kapolres Tebing Tinggi, Kabit Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, Perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Tebing Tinggi, Kasi Berantas BNN Kota Tebing Tinggi, Para Kasi, Para Jaksa Fungsional dan Para Pegawai Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Adapun barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dimusnahkan adalah sebanuak 52 perkara dengan kriteria yaitu : Shabu seberat 342,76 gram, Ekstasi seberat 17,93 gram, dan Ganja seberat 403,02 gram dan barang bukti lainnya yang dilakukan dengan cara membakar barang bukti tersebut sampai musnah menjadi abu sehingga tidak dapat dipergunakan kembali

