Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Barang Bukti Lainnya yang Sudah Incracht di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi

Kamis, 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dan Barang Bukti Lainnya Yang Sudah Incracht yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Bapak Satria Abdi, S.H., M.H di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari Polres Tebing Tinggi, Perwakilan dari BNN Kota Tebing Tinggi Edi Rianto Manalu, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi M. Fauzi N, S.H., M.H, Kapten Inf Ismail M Siahaan, Dandim 0204 Deli Serdang diwakili Pabung Kapten Inf PM Simanjuntak, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi dr. Fitri Sari Saragih, M.Kes, perwakilan dari RSUD Kumpulan Pane dr. Lili Marliana, MKM, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bapak Said Reza Pahlevi, S.H., M.Si, Kepala Seksi Intelijen Bapak Sai Sintong Purba, S.H., M.H, Para Jaksa Fungsional dan Para pegawai Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Bahwa adapun barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) yang telah dimusnahkan adalah sebanyak 55 perkara Narkotika dan 14 Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya dengan kriteria sebagai berikut :
1. 50 (lima puluh) paket Narkotika jenis Shabu : 238,5056 Gram.
2. 4 (empat) paket Narkotika jenis Ganja : 1.176,03 Gram.
3. 1 paket Narkotika jenis Ekstasi : 2,86 Gram.
4. Beberapa alat hisap (bong), baju, goni, linggis, celana dan barang bukti lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *