

Kamis, 17 Juli 2025 pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dan Barang Bukti Lainnya Yang Sudah Incracht yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Bapak Muchsin, S.H., M.H di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Bahwa adapun barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht) yang telah dimusnahkan adalah sebanyak 22 perkara Narkotika dan 11 Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya dengan kriteria sebagai berikut :
1. 19 paket Narkotika jenis Shabu : 472,9335 (empat ratus tujuh puluh dua koma sembilan ribu tiga ratus tiga puluh tiga) Gram.
2. 1 paket Narkotika jenis Ganja : 59,04 (lima puluh sembilan koma nol empat) Gram.
3. 2 paket Narkotika jenis Ekstasi : 210 (dua ratus sepuluh) Butir.
4. Beberapa alat hisap (bong), baju, goni, linggis, celana dan barang bukti lainnya.

