Ekspose Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)

Kamis, 14 Desember 2023 Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melakukan ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Ekspose tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Bapak Muchsin S.H., M.H bersama dengan Plh. Dir Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Dicky Saputra S.H, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Edho Arianto S.H., M.H dan para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap tindak pidana penganiayaan Pasal 363 ayat (1) Ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP A.N. anak Roy Rogerst Raja Guk Guk Alias Roy bertempat di Ruang Vidcon Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *