


**Senin, 02 Maret 2026** – Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi kembali menyapa masyarakat melalui program dialog interaktif **“Jaksa Menyapa”** yang disiarkan secara langsung di Radio DIS 93,50 FM pada pukul 10.00 WIB. 🎙📡
Mengangkat tema **“Restorative Justice (Keadilan Restoratif)”**, kegiatan ini menghadirkan narasumber, yaitu Daniel Halasson Purba, S.H. selaku Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen dan Bosna Trimanta Perangin Angin, S.H. selaku Kepala Subseksi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum. ⚖📘
Dalam dialog tersebut, para narasumber memaparkan secara komprehensif mengenai konsep dan penerapan *Restorative Justice* dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk dasar hukum, syarat dan kriteria perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, serta tahapan proses penyelesaiannya. Dijelaskan pula bahwa pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara musyawarah, serta pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, tanpa mengesampingkan rasa keadilan.
Selain itu, disampaikan bahwa penerapan *Restorative Justice* merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menegaskan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, meningkatkan pemahaman terkait kebijakan penegakan hukum, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan situasi yang tertib dan kondusif. 📢✨
Diharapkan, dengan adanya kegiatan dialog interaktif ini, masyarakat semakin memahami esensi keadilan restoratif, mengetahui hak dan kewajiban dalam proses hukum, serta mendukung upaya penyelesaian perkara secara bijaksana, proporsional, dan berkeadilan.

