
Kamis, 9 April 2026, bertempat di Ruang Vidcon Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang diwakili oleh Kepala Subbagian Pembinaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kepala Seksi Intelijen, serta Jaksa Fungsional mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis “Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.”
Kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan secara daring sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman, kapasitas, dan profesionalisme aparatur Kejaksaan dalam menerapkan ketentuan terbaru dalam sistem hukum acara pidana. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan dapat memahami secara komprehensif substansi dan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara optimal, profesional, dan berkeadilan.

