Bantuan Hukum Non Litigasi

Kamis, 25 September 2025 Tim JPN Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi guna Penyelesaian Permasalahan Piutang Ragu-Ragu (PRR) antara PT PLN (Persero) Unit Induk Ditribusi Sumatera Utara Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan (P3) Pematang Siantar Terhadap Pelanggan PT PLN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *