
Kamis, 07 Mei 2026 Tim JPN Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi guna Penyelesaian Permasalahan Piutang Ragu-Ragu (PRR) antara PT PLN (Persero) Unit Induk Ditribusi Sumatera Utara Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan (P3) Pematang Siantar Terhadap Pelanggan PT PLN

