Eksesukusi Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Pada Hari Kamis, 01 Februari 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Bapak Muchsin S.H., M.H beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Bapak Ris Piere Handoko Sigiro S.H beserta jajaran, serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Bapak Hiras Afandy Silaban S.H., M.H melaksanakan eksekusi Uang Pengganti terhadap Kerugian Keuangan Negara yang timbul dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemasangan Tembok Penahan Pasar Induk pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2019 dengan cara melakukan penyetoran atau pengembalian ke Kas Negara sebesar Rp.203.078.482,04 (dua ratus tiga juta tujuh puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua koma nol empat rupiah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *