Pengembalian barang bukti perkara atas nama Terdakwa JP dan AM berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kamis, 25 Juni 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara atas nama Terdakwa JP dan AM berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa
– 3 (tiga) lembar surat pernyataan;
– 1 (satu) bundel data angka meter stand (open meter = close meter) dari Mesit Pos Sistem 1 Januari 2025 s/d 11 September 2025;
– 1 (satu) bundel rincian penjualan yang dilaporkan periode 1 Januari 2025 s/d 11 September 2025;
– 1 (satu) bundle perhitungan selisih penjualan dari meter stand dengan penjualan yang dilaporkan periode 1 Januari 2025 s/d 11 September 2025;
– 1 (satu) bundle fotocopy dilegaliser akta pendirian PT Karunia Multiplikasih Nomor 73 tanggal 18 Februari 2014;
– 1 (satu) lembar perizinan berusaha berbasis resiko Nomor Induk Berusaha 9120103511876;
– 3 (tiga) lembar Surat Keterangan Gaji;
– 3 (tiga) lembar Surat Keterangan Bekerja;
– 1 (satu) lembar rincian iuran tenaga kerja;
– 1 (satu) bundle laporan stok minyak periode 1 Januari 2025 s/d 11 September 2025;
– 1 (satu) bundle buku laporan penjualan minyak periode 1 Januari 2025 s/d 11 September 2025;
– 1 (satu) bundle rekening Koran PT. Multiplikasi;
– 1 (satu) bundle bukti setor ke Bank Mandiri periode 1 Januari 2025 s/d 11 September 2025;
Dikembalikan kepada Saksi Drs Oberlan Silalahi;

– 1 (satu) unit Handphone Iphone 12 Pro warna Grey dengan no. IMEI 1: 356403877227658 dan no. IMEI 2 : 356403877274445;
Dikembalikan kepada Saksi Riski Fauzi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *