


Rabu, 10 Juni 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap 5 (lima) berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:
• Tindak Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka JH yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
• Tindak Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka RA yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
• Tindak Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka SA yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
• Tindak Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu atas nama tersangka MRF yang disangka melanggar Pasal: 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026.
• Tindak Pidana Penggelapan atas nama tersangka RY yang disangka melanggar Pasal: 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

