Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri serta Penanganan Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan berupa merkuri

Selasa, 14 April 2026, bertempat di Ruang Vidcon Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, telah dilaksanakan kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri serta Penanganan Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan berupa merkuri. 💼⚖️

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi PAPBB, Bapak Said Reza Pahlevi, S.H., M.Si., beserta staf.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran dapat memahami dan mengimplementasikan pedoman secara optimal, khususnya dalam penanganan barang bukti berupa merkuri agar dilakukan secara tepat, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mendukung upaya perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *