



Senin, 16 Maret 2026, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan penilaian barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)bersama KPKNL Pematangsiantar.
Kegiatan penilaian ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengelolaan barang rampasan negara secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun barang rampasan yang dilakukan penilaian meliputi 26 unit handphone, 5 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil. ๐ฑ๐๐
Melalui kegiatan ini diharapkan proses pengelolaan serta pemulihan aset negara dapat berjalan secara optimal dan akuntabel. โ๏ธ
โ

