Sosialisasi Tata Cara Pembagian atas PNBP Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Rabu, 19 Februari 2026, bertempat di Ruang Vidcon Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang diwakili oleh Kepala Subbagian Pembinaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta jajaran staf mengikuti kegiatan **“Sosialisasi Tata Cara Pembagian atas PNBP Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”**

Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam rangka memberikan pemahaman teknis terkait mekanisme pembagian PNBP yang bersumber dari denda perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan pengelolaan PNBP dapat berjalan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *