Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum

Selasa, 9 Desember 2025 bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Tebing Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terhadap berkas Perkara Tindak Pidana sebagai berikut:
– Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu An.Tersangka ES yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
– Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu An. Tersangka MSH yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
– Tindak Pidana “secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain dan atau melakukan perbuatan yang dapat dihukum” an. Tersangka DVM dan DKG yang disangka melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 dari KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *