
Kamis, 07 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan Kegiatan Lelang terhadap Barang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan. Lelang dilaksanakan secara terbuka (open bidding) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar dan dilakukan secara daring melalui aplikasi lelang resmi milik DJKN. Barang bukti yang dilelang meliputi antara lain :
▪ 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam dengan plat nomor BK 5446
VAW,
▪ 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan plat nomor BK 6847 ZV,
▪ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikelola secara optimal dan memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara

